melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang tidak dihasilkannya; dan. Menurut Vivien, salah satu hal yang menyebabkan hal ini yaitu pengelolaan sampah di daerah masuk kewenangan konkuren wajib, tetapi bukan pelayanan dasar. Pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), diatur secara resmi pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 101 tahun 2014, limbah Berbahaya dan bercaun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. pHnya Iebih dari 2 atau kurang dari 12,5 c. Yang termasuk ke dalam Limbah infeksius antara lain: a) Limbah yang berasal dari perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit. Berikut masing-masing penjelasannya: Dari Sumber Tidak Spesifik. dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius. Observasi Dilakukan dengan mengidentifikasi jenis limbah B3 yang ada dilapangan. Adapun limbah B3 meliputi bahan-bahan padatan dan cairan yang mudah menyala, meledak, reaktif, beracun, bersifat korosif, infeksius, dan. dalam PP No. Sementara limbah B3 COVID-19 terbanyak kedua berasal dari Region III Bali Nusa Tenggara sebesar 200,36 ton dan disusul oleh Region IV yakni Kalimantan. Limbah B3. Pemerintah kemudian mengeluarkan FABA dari daftar limbah B3 yang diatur dalam PP No. Pengurangan Limbah non-B3 sebelum Limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan dengan cara: a. Limbah cair terlarut dalampengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Tenang! LIPI telah menciptakan alat penghancur generasi kedua : Destromed. Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk. Sesuai peraturan yang berlaku, adapun cara pembuangan yang. Limbah B3 dari sumber spesifik sendiri dapat dibagi menjadi 2 yaitu limbah B3 dari sumber spesifik umum dan limbah B3 dari sumber spesifik khusus. Diperkirakan sekitar. Nomor 18 jo. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Mencabut : Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3berat, termasuk merkuri (Hg), kadmium (Cd), dan sejenisnya, kemasan produk farmasi serta Sludge IPAL. b. Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu. Menurut PP 74/2001, bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan. serta jumlah limbah B3 yang dihasilkan dan disimpan. Perbedaan B3 dan Limbah B3 berdasarkan Simbolnya. Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai. Membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, makhluk hidup lain,. Limbah B3 mengacu pada jenis limbah yang mengandung bahan kimia atau zat-zat berbahaya yang dapat merugikan manusia, hewan, dan lingkungan jika tidak ditangani dengan benar. Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya. Limbah B3 merupakan sisa hasil usaha/kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) banyak ditemukan di Kabupaten Jombang yang berasal dari kegiatan peleburan yang dilakukan secara illegal oleh. We would like to show you a description here but the site won’t allow us. Pada dasarnya pelabelan adalah proses penandaan atau pemberian yang dilekatkan atau dibubuhkan ke kemasan langsung dari suatu Limbah B3. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Limbah B3 berasal dari berbagai jenis atau kegiatan industri. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energen, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak. Contoh ketentuan yang mengakui hal ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri dan perubahannya. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3. Metadata 145 0 R >> endobj 4 0 obj >/ExtGState >/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI]>>/MediaBox[ 0 0 620. co. mudah meledak. Daftar limbah B3 dapat dilihat dalam lampiran IX PP nomor 22 Tahun 2021. Destromed memakai teknik self-heating yaitu menggunakan. com - 06/07/2023, 11:00 WIB Revlina Octavia Artrisdyanti, Vanya Karunia. modifikasi proses; dan/atau. Artinya, limbah dari kegiatan industri ini akan menjadi limbah infeksius dan termasuk sampah B3 sumber spesifik. Limbah anorganik yaitu limbah yang berasal dari sisa-sisa aktivitas manusia. Sesuai PP No. Pestisida merupakan pembasmi hama yang mengandung limbah B3 karena terdiri dari bahan kimia berbahaya seperti karbon, hidrogen, oksigen, nitrogen, fosfor, klorin, sulfur, ferum, cuprum, merkuri, zinc dan arsenik. Perkembangan Pengaturan Hukum Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Di Indonesia. Jenis label ini tercantum di wadah atau kemasan limbah, dan berfungsi untuk menginformasikan tentang asal usul, identitas, dan kuantifikasi limbah B3. Bisnis. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah beracun 5. Limbah B3 yang termasuk dalam Kategori 1 adalah limbah yang memiliki dampak yang tidak hanya bersifat akut terhadap manusia, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan. Asam. Sedangkan pelarut yang tak dapat terhalogenasi seperti aseton, toluene, nitrobenzene dan lainnya. Hal ini penting agar masyarakat dapat bersikap lebih cermat dan berhati-hati dalam. Bahan-bahan yang termasuk limbah B3 seperti yang disebutkan di atas karateristiknya mudah meledak, bersifat reaktif, beracun, menimbulkan infeksi, serta korosif. Oleh karena itu, limbah oli bekas memerlukan penanganan khusus untuk menghindari. Pengelolaan Limbah B3 – Manajemen Limbah B3 adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3, termasuk penimbunan hasil pengolahannya. Pengertian limbah adalah bahan pembuangan tidak terpakai yang berdampak negatif bagi masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Contohnya adalah buangan CFC (Chlorofluorocarbon) yang dihasilkan. Limbah yang termasuk limbah B3 contohnya bahan standar berbahaya dan beracun, tidak didaur ulang karena kerusakan, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses dan oli bekas laut yang memerlukan perlakuan dan penanganan spesifik. Baca Juga : Membuang Oli Bekas Sesuai Aturan Pemerintah. 6. 101 tahun 2014, definisinya adalah. Contoh sampah B3 kategori ini adalah sampah pada, seperti barang elektronik bekas, aki/baterai bekas, bahan kedaluwarsa dan lain sebagainya. Limbah ini secara visual menunjukkan adanya antara lain gelembung gas, asap, dan perubahan warna; b) Limbah yang jika bercampur dengan air berpotensi Jul 30, 2021 · SOP yang ditetapkan untuk pengelolaan limb ah B3 berupa dokumen yang menjelaskan tahapan pengelolaan limbah B3 dengan poin-poin. Oleh karenanya, pengelolaannya juga perlu dibedakan berdasarkan jenis dan materialnya. 7. Uji TCLP ini dapat dilakukan berdasarkan PP no. Gambar simbol berupa gambar nyala api berwarna putih dan hitam. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan. com, JAKARTA - Petambang emas skala kecil baik yang resmi maupun ilegal masih menjadi penyumbang terbesar terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa merkuri. Penimbunan. AIR LIMBAH Semua air buangan termasuk tinja, berasal dari kegiatan penanganan pasien Covid-19 yang kemungkinan mengandung mikroorganisme khususnya virus Corona, bahan kimia beracun, darah dan cairan tubuh. Limbah masker termasuk kategori limbah B3 yang tidak bisa diolah secara mandiri. Padahal limbah masker yang termasuk limbah B3. dapat merusak lingkungan sekitarnya karena gas panas dan bertekanan tinggi sebagai akibat. karakteristik yang termasuk limbah B3 adalah: diinjeksikan kembali ke dalam reservoir untuk mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah menjaga keberlanjutan reservoir sehingga menyala, bersifat reaktif, beracun, berbahaya, sumber daya panas bumi dapat terus terjaga menyebabkan infeksi, bersifat korosif dan keberlanjutannya. IPAL ditempatkan pada lokasi yang tepat, yakni di area yang jauh atau tidak menganggu kegiatan pelayanan rumah sakit dan diupayakan dekat dengan badan air penerima (perairan) untuk memudahkan pembuangan. Pemberian simbol Bahan Berbahaya dan Beracun ini, yang terbaru, diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. Salah satu limbah industri yang termasuk ke dalam kategori limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 adalah limbah fly ash dan bottom ash (FABA). Dalam aturan itu disebutkan pengelolaan limbah B3 yang harus dilakukan perusahaan. Asal jenis yang ketiga ini bisa datang dari aktivitas kegiatan. Sehingga, limbah jenis B3 ini dapat diartikan sebagai buangan yang bersifat dan mengandung zat-zat beracun dan berbahaya. Limbah PP 22/2021:. Tentang Penyelenggaraan Pengendalian dan Pengelolaan LH bahwa untuk dapat melakukan. Upaya integrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah,. Merujuk pada Lampiran III Permendag 20/2021, limbah yang dapat diimpor ke Indonesia adalah limbah non B3 sebagai bahan baku industri. Pada Maret 2021, tercatat jumlah limbah B3 Covid-19 di Jawa Barat sebanyak 74,03 ton, kemudian naik menjadi 836,98 ton di Juli 2021. Dalam pengoperasiannya, puskesmas sangat bisa menghasilkan berbagai limbah B3 dari berbagai jenis, yaitu: Limbah Cair. Salah satunya adalah kaca. Dari karakteristiknya maka termasuk dalam kategori limbah B3 karena. Namun PP No. penilaian dari pengelolaan limbah B3 yang telah diterapkan di Puskesmas. Agus Prabowo, Penasehat Senior Unit Manajemen Lingkungan Hidup United Nations Development Program (UNDP) menyampaikan. Limbah yang berasal dari B3 adalah limbah yang mudah meledak dalam suhu serta tekanan standar. EKAYASA Dalam pemanfaatannya fly ash dapat dimanfaatkan di pabrik semen sebagai. Sesaat PP 22/2021 diterbitkan kami langsung identifikasi ketentuan dalam PP ini,” jelas Robert dalam acara webinar HOL ‘Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 Pasca-Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja’,. DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER YANG SPESIFIK KODE LIMBAH JENIS INDUSTRI/KEGIATAN KODE KEGIATAN SUMBER PENCEMARAN ASAL/URAIAN LIMBAH PENCEMARAN UTAMA D201 PUPUK 2412 - Proses produksi amonia, urea dan/atau asam fosfat - IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi diatas - Katalis. Soetomo sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan. B3 sendiri merupakan singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun. air bekas pencelupan kain c. PT X bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT. munculnya beberapa hama tanaman c. Mengingat bahwa limbah B3 merupakan bahan yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia, maka pemahaman mengenai dampak negatif limbah B3 terhadap lingkungan dan kesehatan manusia harus dimiliki oleh masyarakat. B3 dari sumber lain yang nggak kamu duga, seperti tumpahan oli, produk yang tidak berguna karena tidak tidak sesuai spesifikasi. Herbisida e. Contoh limbah padat adalah plastik, wadah styrofoam, botol, kaleng, kertas, besi scrap, potongan kayu, sisa makanan, dan lain sebagainya. Limbah B3 “B3” adalah singkatan dari Bahan. b. 4 Jumlah limbah B3 yang diangkut dan diterima oleh PIHAK KEDUA dapat berubah-ubah sewaktu-Selama ini, dikenal prinsip pengolahan limbah 3R yakni Reuse, Reduce, dan Recycle. Apabila limbah B3 tersebut tidak dikelola secara tepat maka akan menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Berdasarkan lampiran XIV PP 22/2021, jenis limbah sawit SBE masuk daftar non-B3 dengan kode limbah N108. Limbah B3 dapat menimbulkan berbagai risiko pencemaran jika tidak dikelola dengan baik, karena sifatnya yang dapat menimbulkan infeksi, korosi, mudah. terganggunya penyerapan unsur hara oleh akar d. Lonjakan limbah yang paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat, mencapai 1. bahwa bilamana limbah B3 ataupun limbah lainnya termasuk sampah yang masuk ke suatu negara tanpa notifikasi terlebih dahulu atau berdasarkan ketentuan nasional di negara tersebut. Hal itu memaksa perusahaan untuk menerapkan berbagai perlakuan khusus untuk mengelola limbah B3. Kaca termasuk ke dalam limbah B3 karena bisa memang tidak bisa terurai sama sekali dan juga bisa menjadi potensi luka jika tidak sengaja menginjaknya dan bisa mengakibatkan infeksi yang. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, karakter sampah B3 adalah sampah yang mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun. com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini. . 2. Jun 5, 2023 · Sampah B3 adalah jenis sampah yang memiliki potensi bahaya terhadap manusia, hewan, dan lingkungan sekitarnya. Limbah B3 yang dihasilkan dalam bentuk limbah cair dan limbah padat. Menyatakan bahwa skripsi yang berjudul “Limbah B3 dan Logam Berat Pada Lingkungan” adalah benar-benar merupakan hasil karya sendiri, bukan duplikasi ataupun saduran dari karya. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal I tentang prosedur impor limbah, menyatakan bahawa limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya, kecuali yang dapat dimakan oleh manusia. 2. Jika menilik kandungannya, oli terdiri dari campuran bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, logam berat yang bersifat karsinogenik, serta sisa-sisa hasil bakaran yang bersifat deposit. B3 dari sumber lain yang nggak kamu duga, seperti tumpahan oli, produk yang tidak berguna karena tidak tidak sesuai spesifikasi. Limbah mudah terbakar 3. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan udara. Limbah B3 berasal dari. Obat Reject Termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PP 101/2014”), diterangkan bahwa bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, kedaluwarsa, dan sisa yang bersumber dari. Pengertian dan contoh limbah B3 – Limbah B3 adalah jenis limbah yang menimbulkan dampak kerusakan bagi lingkungan dan makhluk hidup secara signifikan. Limbah B3 yang menjadi perhatian khusus yaitu batu baterai bekas. Adapun klasifikasi dari limbah yang berasal dari B3 tersebut di antaranya ialah sebagai berikut. sumber limbah B3 di Puskesmas dihasilkan dari Poli Gigi, Poli KIA, Poli Umum, Laboratorium dan UGD. Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:Ilustrasi limbah oli kendaraan bermotor. Selain pengemasan yang tepat, limbah B3 juga harus diberi label dengan informasi yang jelas. 821 Puskesmas adalah 2,2 ton/hari. 2015 juga menyebutkan Rumah sakit termasuk salah satu fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengurangan dan pemilahan limbah B3, penyimpanan limbah B3, pengangkutan. termasuk syarat-syarat umum, syarat-syarat khusus, lampiran-lampiran dan (jika ada) tambahan-tambahan yang kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini,. 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dengan kode limbah : D 223 pada lampiran Label 2. Persyaratan administratif Dokumen penunjang Berita acara pemeriksaan * EVALUASI INTERNAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 Menggunakan data pengelolaan yang sudah berjalan, maka observasi dan kaji: Layout dari fasilitas Process flow diagram Deskripsi dari sumber limbah B3 yang diketahui Peraturan perundangan yang berlaku termasuk. Limbah mudah terbakar 3. Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia. KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Fly Ash Bottom Ash (FABA) atau limbah sisa pembakaran batubara, kini bisa dimanfaatkan menjadi produk-produk yang bermanfaat dan dapat mendukung pembangunan di suatu daerah. Dikutip dari Media Indonesia, menurut penelitian PhD Candidate for Recycling Electronic Waste, timbulan sampah elektronik di Indonesia diprediksi akan. DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER YANG SPESIFIK KODE LIMBAH JENIS INDUSTRI/KEGIATAN KODE KEGIATAN SUMBER PENCEMARAN ASAL/URAIAN LIMBAH PENCEMARAN UTAMA D201 PUPUK 2412 - Proses produksi amonia, urea dan/atau asam fosfat - IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi diatas - Katalis. membuang limbah B3 yang dihasilkannya ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sludge IPAL Termasuk Limbah B3. Kemudian yang termasuk Contoh material atau barang B3 Bahan Berbahaya dan Beracun yang biasa di gunakan. Pengertian B3 Menurut PP No. Mulai dari limbah yang berupa gas, cair atuu pun limbah padat. Secara langsung maupun tidak, limbah ini dapat: Mencemarkan atau merusak lingkungan hidup. Tahun 2014 , setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Jakarta -. Karena mengandung bahan logam. limbah yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, limbah minyak pelumas termasuk kategori limbah B3. Proses yang terakhir adalah penimbunan yang termasuk kegiatan untuk menampung ataupun mengisolasi limbah B3. Menurut Peraturan Pemerintah No. 3. No 85 Tahun 1999 merupakan termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari sumber spesifik. Limbah cair yang termasuk dalam B3 mempunyai kaitan dengan water ecosystem (ekossitem perairan) yang secara timbale balik dapat menimbulkan dampak terhadap sumber air baku untuk air minum. 3 Limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit. KOMPAS. Limbah yang terbesar dari industri semen atau pabrik semen adalah debu dan partikel, yang termasuk limbah gas dan limbah B3. Baca: Bahaya Limbah B3 Rumah Tangga Termasuk Baterai, Hair Spray, Bekas Pengharum Ruangan. Layanan rekomendasi yang diberikan meliputi pengangkutan menggunakan alat angkut darat dan/atau alat angkut laut (kapal). Limbah ini diartikan sebagai limbah medis buangan yang secara langsung maupun tidak langsung bisa merusak lingkungan hingga mengganggu kesehatan. Bahaya limbah B3. 600 orang melonjak hingga sekitar 10. jenis Limbah B3 termasuk dalam kategori 2 atau hasil uji identifikasi zat kontaminan menunjukan tanah terkontaminasi. FABA tersebut dikategorikan dalam limbah B3 kategori 2. Limbah B3 bisa muncul dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi, maupun sumber lain yang tidak teridentifikasi. Artinya, limbah ini tidak mudah untuk diuraikan oleh mikroorganisme. Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia. 460 ton limbah medis B3 yang terkumpul sepanjang pandemi Covid-19 di Indonesia, yang termasuk di antaranya limbah. limbah minyak bumi b. Dampaknya bisa terjadi secara mendadak dan langsung terhadap kesehatan manusia dan juga bisa merusak ekosistem. Penimbunan ini termasuk pada kegiatan untuk menampung ataupun mengisolasi limbah b3. sarung tangan yang terkontaminasi limbah B3. 18Bahan-bahan yang bersumber dari limbah B3 memberikan dampak buruk bagi kehidupan makhluk hidup dan lingkungan, lo. Baca juga: KLHK: Meski Tak Masuk B3, Limbah Batu Bara Tak Boleh Dibuang Sembarangan. c. Bisa dikatakan bahwa limbah yang mengandung zat beracun dan berbahaya. . Oleh karenanya, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 dan dilarang membuangnya ke media lingkungan hidup atau, dalam kasus Anda, sungai. Berikut identifikasi dan inventarisasi untuk limbah B3 yang ada di Balai Yasa: 3. Merupakan hasil dari kegiatan rumah sakit di luar medis yang biasanya berasal dari dapur, perkantoran, taman dan. Sayangnya baterai mengandung berbagai macam zat. Teknologi tungku industri yang bernama stock boiler jadi pembeda. Contoh: sampah sisa makanan. com – Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah jenis sampah yang dapat mencemarkan, merusak, dan membahayakan lingkungan, manusia, serta makhluk hidup lain. Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Kemudian, nilai ekonomi bruto dari pemanfaatan limbah B3 dan non B3 tahun 2021 dari. Sehingga, dari limbah yang berbahaya, menjadi aman dan tak berbahaya. dapat mencemarkan, merusak atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup.